Ini Alasan Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Lahan Parkir PD Pasar Jaya
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Tiodor Sianturi membenarkan mulai hari ini pihaknya mengambilalih pengelolaan lahan parkir di pasar-pasar PD Pasar Jaya.
"Sebenarnya pengambilalihan ini mengembalikan Perda Nomor 5 Tahun 2012 saja tentang pengelolaan parkir di lahan daerah itu oleh UP Perparkiran," kata Tiodor, saat dihubungi, Senin (1/8/2016).
Tiodor menepis pengambilalihan tersebut dilakukan karena pendapatan parkir PD Pasar Jaya menurun.
"Oh enggak, (kalau itu) kita belum tahu juga," ujar Tiodor.
Tiodor menegaskan, UPT Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan fokus pada pembenahan pengelolaan lahan parkir PD Pasar Jaya. Pembenahan itu akan difokuskan pada lahan parkir di dalam pasar dan lahan parkir yang berada di luar pasar.
"Jadi kita kelola di dalam dulu karena di dalam masih ada parkir yang dikelola warga sekitar. Kita juga mau benahi yang di dalam," ujar Tiodor.
Dia menuturkan, setelah pengelolaan diambil alih, pendapatan parkir tetap akan disetor kepada PD Pasar Jaya.
"Bukan bagi hasil, kita hanya operator," ujar Tiodor.
Mengenai kenaikan tarif parkir mobil saat masuk di jam pertama, Tiodor mengatakan kenaikan itu mengikuti Pergub 179 Tahun 2013.
"Itu sesuai pergub, kita tidak mengenal tarif masuk mobil pertama itu Rp 3.000, tetapi sesuai pergub itu Rp 4.000. Kita juga tidak bisa menaikkan atau menurunkan sendiri," ujar Tiodor.
Senin, 01 Agustus 2016
Home »
BERITA NASIONAL
,
BERITA TERBARU
,
POLITIK
» Ini Alasan Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Lahan Parkir PD Pasar Jaya
0 komentar:
Posting Komentar