Senin, 01 Agustus 2016

Hasil Pertemuan dengan Menhub, Grab: Hanya Koordinasi

Hasil Pertemuan dengan Menhub, Grab: Hanya Koordinasi





Menhub Budi Karya Sumadi telah memanggil perwakilan Uber dan Grab untuk membahas polemik layanan transportasi berbasis aplikasi.

Namun menurut Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam pertemuan kemarin yang berlangsung Senin (1/7/2016) petang tersebut, tidak ada arahan spesifik dari menteri yang baru dilantik tersebut.

"Hanya koordinasi saja dan bahas situasi industri saat ini. Pak Menteri mengakui dan menghargai manfaat dari layanan on demand transportation service ini untuk masyarakat," katanya.

Grab sendiri memastikan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dan dipastikan bakal ada koordinasi lagi dengan Kemenhub serta Dishub DKI dalam waktu dekat.

"Kami sangat berterima kasih terhadap perhatian dan kesigapan Menhub dalam mendalami industri layanan transportasi berbasis online di Indonesia," kata Ridzki.

"Meskipun industri ini terbilang sangat muda, layanan transportasi berbasis online ini telah diterima dan dibutuhkan secara luas oleh masyarakat, dan merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami memiliki menteri baru yang memahami dan menghargai akan manfaat yang dihadirkan oleh layanan transportasi berbasis online untuk masyarakat," lanjutnya dalam keterangannya kepada detikINET, Selasa (2/8/2017).
Grab memahami bahwa semua ini merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan pengertian dan dukungan dari segala pihak. Termasuk soal razia yang baru saja terjadi terhadap 11 armada milik Grab, Uber dan Go-Car akhir pekan kemarin.

"Grab akan terus berupaya untuk memenuhi segala aturan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk mendukung dan memastikan agar para mitra pengemudi kami memenuhi segala ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam kesepakatan sebelumnya, Kemenhub menekankan dua syarat yang harus dipenuhi taksi berbasis online untuk bisa beroperasi: 1. Pengemudi harus memiliki SIM untuk angkutan umum. 2. Mobil harus menjalani KIR.

Nah, dua aturan inilah yang membuat 11 mobil taksi online ditindak dan dikandangkan Polda Metro Jaya atas razia yang digagas oleh Dishub DKI Jakarta. Adapun 11 kendaraan yang dikandangkan adalah 7 unit GrabCar, 2 unit Uber serta 2 unit Go-Car.
Selasa, 02/08/2016 10:25 WIB

0 komentar:

Posting Komentar