Kamis, 04 Agustus 2016

Daftar calon independen ke KPU DKI, pasangan ini tak bawa syarat KTP

Daftar calon independen ke KPU DKI, pasangan ini tak bawa syarat KTP
Kamis, 4 Agustus 2016




Sumber:
 NewsBreaking21-Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem datang ke Kantor KPU DKI di Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (3/8) siang untuk mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Sayangnya rencana keduanya untuk mendaftar tidak dapat terlaksana karena ternyata keduanya tidak membawa syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KPU.

Berdasarkan aturan, untuk dapat mendaftar melalui jalur independen, bakal calon gubernur dan wagub harus menyerahkan dokumen KTP dukungan minimal sebanyak 532.213. Pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem tidak membawa persyaratan tersebut.

"Saya pikir mendaftar hanya cukup dengan identitas diri, ternyata ada penyerahan berkas," ujar Ahmad Taufik kepada awak media setelah selesai berbicara dengan tim KPU.

Gagal mendaftar, Taufik menyebut kedatangannya kali ini menjadi ajang konsultasi.
Dia mengklaim, Tim ATM (tim pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem) telah mengumpulkan KTP dari warga sejak mendeklarasikan diri akan mencalonkan diri pada Maret lalu.

"Sudah terkumpul sekitar 200 ribu. Akan kami susun kembali KTP yang telah dikumpulkan," lanjut Ahmad Taufik.

Bila sampai batas pendaftaran Minggu (7/8) mendatang jumlah KTP yang diminta belum terkumpul, Mujtahid Hashem berharap KPUD dapat memberikan time amnesty untuk calon independen.

"Kami berharap dikasih waktu karena partai juga belum mendaftar, bahkan ada yang belum menentukan calon. Jadi sebenarnya waktu masih banyak," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar