Polres Depok akan Minta Keterangan Produsen Snack Bikini
Minggu 07 Aug 2016
Sumber:http://www.detik.com/
NewsBreaking21-Polresta Depok akan memanggil Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi atau Tiwi terkait snack Bikini yang kontriversial. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifkasi terkait dugaan unsur pornografi pada kemasan snack tersebut.
"Nanti bisa kita datangi dalam rangka klarifikasi atau kita undang untuk klarifikasi kaitannya dengan unsur pornografi," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Depok, Minggu (7/8/2016).
Untuk jadwal pemanggilannya sendiri, Polresta Depok masih akan berkoordinasi dengan pihak BBPOM Bandung.
"Nanti kita koordinasi dulu dengan BBPOM. Untuk kapannya nanti kita kihat dilu hasil dari tim yang saat ini di lapangan," imbuhnya.
Teguh mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menetapkan Tiwi sebagai tersangka terkait desain pada kemasan yang dinilai mengandung unsur pornografi tersebut. Polisi mengedepankan upaya pendekatan agar tidak terkesan mematikan krameatifitas anak muda dalam berbisnis.
"Unsur pornografi sementara masih dalam tahap pendalaman. Karena data fakta yang kami peroleh di lapangan, si TW ini adalah bentuk kreatifitas dalam rangka mengembangkan sebuah bisnis," jelasnya.
Polisi juga akan mengundang ahli terkait kasus ini. "Nanti kita dalami dari pendalam saksi-saksi yang ada termasuk saksi ahli yang ada. Selain aspek yuridis, kita akan lihat juga dari aspek sosiologis dan paikologisnya," lanjutnya.
Lebih jauh Teguh mengatakan, pihaknya saat ini baru sebatas memback up penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh BBPOM Bandung.
"Terkait fenomena kasus Bikini ini, pada prinsipnya kami dari Satreskrim Polres Depok kami memback up penyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung, kami sudah dampingi. Untuk selanjutnya kami akan koordinasi dalam pengawasan BBPOM dalam ranah penyidikan," pungkasnya.
Sabtu, 06 Agustus 2016
Home »
BERITA NASIONAL
,
BERITA TERBARU
,
EKONOMI
» Polres Depok akan Minta Keterangan Produsen Snack Bikini
0 komentar:
Posting Komentar