Kamis, 01 September 2016

Uang Tebusan "Tax Amnesty" di Bali Capai Rp 29,9 Miliar

Uang Tebusan "Tax Amnesty" di Bali Capai Rp 29,9 Miliar
Kamis, 1 September 2016


Sumber:http://bisniskeuangan.kompas.com/
NewsBreaking21-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi uang tebusan mencapai sebesar Rp 29,9 miliar dan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 372 surat per 31 Agustus 2016.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus menyampaikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang akan mengikuti program wajib pajak.

"Kami berupaya maksimal dalam melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak, Tax Amnesty ini. Diantaranya adalah membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu dan Unit Pelayanan juga ditambah," kata Nader Sitorus, Denpasar, Bali, Kamis(1/9/2016).

Untuk tambahan hari pelayanan yaitu Sabtu, mulai jam 08.00 - 14.00 Wita dan Minggu pada jam 08.00 - 12.00 Wita. Sementara itu, untuk jumlah unit pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berjumlah 8 KPP akan ditambah.

"Kami ingin wajib pajak semua terlayani. Memang di bukan September ini adalah sebagai bulan terakhir untuk yang tarif 2 persen. Kita antisipasi wajib panjang berbondong-bondong akan mengajukan TA(Tax Amnesty)," tambahnya.

Nader juga menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu takut dengan rumor yang mengatakan bahwa tax amnesty adalah jebakan. Diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu jika akan mengikuti program Tax Amnesty.

0 komentar:

Posting Komentar